2/08/2011

Menggeluti Bisnis Jasa Penermajah Bahasa


Penerjemah bahasa - Jika Anda mempunyai kemampuan dalam berbahasa asing, hal ini bisa Anda gunakan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dgn cara menjadi penerjemah.

Karena Perbedaan bahasa sering menjadi kendala dalam perjanjian bisnis maupun korespondensi dgn mitra luar negeri. Penyusunan isi kontrak bisnis dalam bahasa asing, sebagai contoh, tidak bisa sembarang. Karenanya, jasa penerjemah dokumen resmi bisa menjadi pilihan solusi kendala bahasa tersebut dalam urusan bisnis.

Peran jasa penerjemah bahasa bisa menjembatani kendala perbedaan bahasa, baik dalam bentuk lisan maupun dokumen tulisan. Karena kebutuhan itu, kini banyak tenaga penerjemah dokumen resmi dan tersumpah yg menawarkan jasanya.

Berbeda dgn jasa penerjemah dokumen biasa, penerjemah resmi bersertifikat bekerja di bawah perjanjian. Mereka harus menjaga kerahasiaan bisnis kliennya.

Beberapa dokumen penting seperti arsip berharga, berkas legal, atau dokumen kenotarisan seperti akta tanah perusahaan dan jasa penerjamahan bersifat pribadi, seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat nikah.

Di antara sekian banyak penyedia jasa penerjemah bahasa itu, Nurwahyudi tercatat salah satunya. Sejak tahun 2007, pria yg disapa Yudi ini telah menekuni usaha penerjemah dokumen resmi.

Yanuar sendiri mampu mengerjakan minimal 10 halaman saban harinya. Soal omzet, ia memperkirakan bisa mengantongi Rp 20 juta-Rp 30 juta tiap bulan. Selain datang langsung, keduanya juga melayani permintaan terjemahan melalui surat elektronik dan faksimil.

Untuk Penerjemah bahasa tersumpah biasanya menjamin akan memberikan kualitas terjemahan terbaik dari segi tata bahasa, makna, dan pengucapannya. Meski program penerjemahan melalui komputer sudah banyak, unsur pemikiran manusia tetap diutamakan. Agar bisa menjadi penerjemah dokumen resmi, kita juga perlu mengikuti tes pada lembaga bahasa di universitas negeri.

Anda Tertarik????

Sumber: peluangusaha.kontan.co.id

Temukan Info Lain Seputar Penerjemah Bahasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar