Hal itu diungkapkan Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu Joko Prihatno pada ”Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Peninggalan Bawah Air” yang digelar Direktorat Peninggalan Bawah Air Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta.
”Sebagai kawasan konservasi, apa pun potensi yang ada di perairan bawah laut Taman Nasional Kepulauan Seribu tidak dibenarkan diangkat tanpa izin. Bahkan, untuk kepentingan penelitian harus mendapatkan izin penelitian,” katanya.
Menurut Joko, keberadaan situs ini perlu disurvei lebih lanjut sehingga bisa dimanfaatkan untuk wisata bawah laut sebagai salah satu daya tarik wisatawan. Dalam pengelolaannya, Taman Nasional Kepulauan Seribu akan tetap mengacu pada Pasal 19, 27, 32, dan 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi.
Lien Dwiari dari Direktorat Bawah Air Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan, peninggalan arkeologi bawah air merupakan warisan budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, terutama untuk pembentukan jati diri bangsa. Pengembangan nilai-nilai kemaritiman masa kini dan masa depan.
Kepala Seksi Perlindungan Direktorat Peninggalan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Kosasih Bismantara mengatakan, benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
http://sains.kompas.com
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar