Jasa Ekspedisi - PPn Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dgn Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Dan pajak masukan yg berkenaan dgn penyerahan jasa pengiriman barang atau jasa ekspedisi tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Dgn demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ jasa ekspedisi maka wajib memungut PPN dgn tarif efektif 1 %. Jasa pengirman barang ekpedisi -PT.Haris Global
Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yg wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yg saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yg saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dgn menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang/ Jasa Ekspedisi
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yg dikenakan PPh 23 sesuai dgn Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
Sumber: www.detikfinance.com
Temukan Info Lain Seputar Jasa Ekspedisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar