Peluang Usaha - Sebaiknya Anda memilih usaha yg memang sesuai dgn keahlian dan minat Anda, sehingga dapat menjalankan usaha dgn nyaman dan tanpa beban. Satu hal yg harus Anda hindari adalh membuka usaha hanya karena mengikuti tren, tanpa tahu cara menjalankannya
Berikut 8 cara Membuka Usaha Makanan
1. Modal Awal Usaha.
Banyak cara untuk menutupi kekurangan modal, misalnya melalui mencari rekanan yg bisa diajak kerja sama, meminjam ke koperasi atau bank melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku UKM.
Bila memilih usaha patungan, sebaiknya Anda membuat
Bila meminjam dari lembaga keuangan, maka biasakan untuk membuat laporan keuangan setelah usaha berjalan.
2. Lokasi Usaha.
Pilihlah lokasi usaha yg banyak dikunjungi atau dilalui banyak orang. Saat menentukan lokasi usaha juga harus memperhitungkan modal yg akan dikeluarkan.
Lokasi usaha makanan yg strategis antara lain di sekitar sekolah atau kampus, kawasan perkantoran, lingkungan pasar dan mal, perumahan, dan tempat wisata.
3. Menu Andalan.
Sebelum memulai usaha, sebaiknya Anda melakukan survei terlebih dahulu tentang menu yg beredar di pasar. Lalu, pilihlah menu yg belum banyak dijual di
4. Pemasok Bahan Baku.
Mempunyai pemasok tetap yg dapat memasok semua bahan
5. Sumber Daya Manusia.
Idealnya, karyawan terbagi ke dalam kelompok tukang masak, pelayan, dan kasir. Tapi, bila usaha tergolong kecil, seorang asisten yg dapat mempermudah pekerjaan Anda itu saja sudah lebih dari cukup. Jangan lupa untuk memerhatikan kesejahteraan karyawan dgn memberi gaji sepadan dan Tepat Waktu.
6. Pilihan Pasar.
Menyesuaikan jenis usaha dgn target pasar merupakan salah satu kunci sukses menjalankan usaha makanan dan minuman.
7. Promosi yg Tepat.
Promosi dari mulut ke mulut hingga saat ini tetap menjadi andalan promosi usaha makanan. Ini berhasil jika Anda bisa memuaskan konsumen dan nantinya mereka pun bisa menjadi pelanggan setia.
Dari pelanggan setia ini lah cerita tentang keunggulan usaha Anda akan menyebar ke publik. Bila ada dana lebih, tak ada salahnya mempromosikan usaha lewat media, seperti spanduk, papan nama, pamflet atau leaflet.
8. Perizinan Usaha.
Demi keamanan dan kenyamanan usaha, pastikan Anda mengurus
Jika usaha semakin berkembang dan besar, ada baiknya segera mengurus Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) bagi usaha Anda, mengurus perizinan ke Kementerian Kesehatan, bahkan kalau bisa mengurus sertifikasi halal untuk semua produk usaha Anda ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Semoga Bermanfaat
Sumber: news.okezone.com
Temukan Info Seputar Peluang Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar