Bisnis sewa mobil seperti seperti sewa mobil Jakarta dan lainnya terancam gulung tikar menyusul rencana pemerintah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pemerintah hendaknya bersikap hati-hati dalam menerapkan pajak tersebut apalagi tujuan penerapan pajak ini semata-mata ditujukan untuk meredam jumlah kendaraan bermotor.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) Pongki Pamungkas di sela-sela seminar "Prospek Pemulihan Krisis Ekonomi dan Implikasinya Bagi Perkembangan Industri Jasa Penyewaan Kendaraan", Selasa (11/8) di Jakarta.
Pongki mengatakan, penerapan pajak progresif sangat memukul perusahaan jasa penyewaan mobil seperti sewa mobil jakarta. Mulai dari perusahaan skala kecil hingga besar, jumlahnya sekitar 6.000 perusahaan. Total mobil operasional sekitar 500.000 unit.
"Sebesar 95 persennya adalah perusahaan skala besar, sedangkan sisanya skala kecil. Pajak progresif dipastikan menurunkan margin keuntungan. Biasanya, kontrak kerja penyewaan sudah dibuat untuk jangka waktu tiga tahun", ujar Pongki.
Kontrak kerja sama itu sulit untuk direvisi. Dampak lebih luas terjadi pada sektor tenaga kerja yang jumlahnya secara total mencapai sekitar 1,5 juta orang. Pemutusan hubungan kerja tidak terelakkan karena manajemen harus efisiensi.
Seperti diberitakan, pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya. DPR sudah menyetujui rancangan pajak ini (Kompas, 5/8).
"Perusahaan Taksi juga akan dikenai pajak progresif ini. Kebijakan ini diperkirakan berimbas pada penjualan otomotif dan juga industri komponen," ujarnya.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Joko Trisanyoto dalam peluncuruan Toyota Fortuner 2.5G bermesin diesel dengan transmisi otomatis mengatakan, industri otomotif juga akan terkena imbasnya.
Padahal, penjualan otomotif diperkirakan akan turun 30 persen tahun ini akibat imbas krisis finansial global. Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan, "Pemerintah daerah sebagai penentu besaran pajak semestinya tidak perlu rakus menerapkan pajak. Kalau ingin menarik investor, pajak tekan serendah mungkin. Sebab, investor pasti enggan berinvestasi kalau pajak kendaraan operasional saja mahal."
http://pt-kas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar