PELAKU bisnis Industri Pertambangan, pemerintah, dan para pengamat ekonomi sangat jeli dalam membingkai dan membungkus investasi pertambangan, baik tambang mineral maupun minyak dan gas. Mulai dari bungkus kepentingan devisa, penyediaan lapangan kerja, mempercepat pertumbuhan ekonomi, hingga bungkus mengurangi angka kemiskinan. “Framming” yang begitu sempurna, tapi betulkah industri pertambangan akan membawa kemakmuran bagi rakyat?.
Aceh tak lama lagi akan memasuki fase rezim industri pertambangan industri pertambangan mineral atau rezim industri keruk, menggantikan rezim hidrokarbon di Aceh Utara yang telah gagal menjawab arti kemakmuran bagi rakyat Aceh, padahal hasil minyak dan gas lapangan arun selama bertahun-tahun menjadi penopang APBN Indonesia di era orde baru.
Industri pertambangan merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena tergantung pada sumberdaya yang tidak terbarukan. Jika kemudian kelompok pro pertambangan begitu yakin bahwa industri tambang mineral di Aceh akan membawa kemakmuran. Bagaimana dengan dampak lingkungan yang akan di wariskan industri pertambangan, terutama setelah beroperasi?. Justru akan lebih memiskinkan masyarakat di sekitar areal pertambangan.
Pengelolaan lingkungan hidup dalam operasi pertambangan seharusnya meliputi keseluruhan fase kegiatan pertambangan tersebut, mulai dari fase eksplorasi, fase produksi, hingga pasca penutupan tambang. Belajar dari catatan operasi penutupan pertambangan yang dilakukan oleh PT Barisan Tropical Mining (milik Laverton Gold Australia) di Sumsel, PT Indo Moro Kencana (milik Aurora Gold Australia), PT Newmont Minahasa Raya (milik Newmont Amerika Serikat), PT Kelian Equatorial Mining (milik Rio Tinto Inggris-Australia). Seharusnya Aceh telah bersiap diri dan banyak belajar dari kasus-kasus pertambangan di wilayah lain di Indonesia.
Fenomena yang terjadi pada industri pertambangan di
Celakanya, tidak ada aturan di
dewagumay.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar