Namun tentunya bank tidak begitu saja akan mengabulkan permohonan pengajuan pinjaman modal, baik perorangan maupun korporat. Lalu apa yang menjadi bahan pertimbangan bank? Apakah jenis usaha mempengaruhi penilaian dari bank? Menurut ayu sari wulandari, business development group head divisi usaha kecil bni, jenis usaha sebenarnya tidak dipermasalahkan.
Kriteria penilaian dari bank mencakup lima hal yang disebut sebagai 5c:
1. Character.
Menyangkut komitmen anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan pinjaman modal, bagaimana track record anda, bagaimana gaya manajemen anda (apakah one man show, keluarga, atau partnership).
2. Capital.
Berapa besar dana pribadi yang anda keluarkan, “karena tidak mungkin seluruh modal berasal dari bank,” kilah ayu. Lalu struktur pemodalan (berapa jumlah modal awal yang disetor, dan laba yang terakumulasi menjadi modal), komposisi kepemilikan modal (siapa saja pemilik modal, siapa pemodal jaminan, dan apakah pemodal juga menjadi pengurus perusahaan), dan modal aset, yang terdiri atas tangible asset (tanah, bangunan, mesin, stock, dll.) Dan intangible asset (merek, goodwill, nama baik, dll.).
3. Capacity.
Yang dinilai antara lain: bagaimana tren hasil penjualan (naik, turun, atau stagnan), struktur biaya (fixed cost, variable cost), perbandingan biaya dan pendapatan, hutang dan tagihan (lebih besar, lebih kecil, atau setara), proyeksi arus kas (surplus atau defisit), tenaga kerja (tetap atau kontrak, bagaimana skill dan pengalamannya), hingga kapasitas produksi (jumlah produksi per hari, apakah sesuai dengan penjualan).
4. Condition.
Meliputi perijinan usaha, kondisi industri sejenis (apakah berisiko kecil, menengah, atau tinggi), prospek usaha, situasi persaingan (apakah menjadi market leader, market follower, niche market, atau single fighter), dan ini yang terpenting: apa selling point atau keunikannya (apakah mudah ditiru, atau sulit ditiru, dan sampai kapan berlangsung).
5. Collateral.
Apakah ada jaminan , baik yang bersifat tangible (cash, stock, peralatan, kendaraan, dan yang sifatnya tidak bergerak seperti tanah dan bangunan), intangible (personal guarantee, company guarantee, asuransi kredit, asosiasi/koperasi penjamin, dll.).
Http://qnoyzone.blogdetik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar