Orang-orang yang secara resmi ditunjuk mewakili
Selain itu ada pula yang disebut (i) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; (ii) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan (iii) Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Regulasi Kemudahan Pemberian Paspor
Sejalan dengan perkembangan masyarakat dunia dimana batas-batas negara semakin kabur atau yang lazim disebut borderless world, kunjungan antar negara sudah lazim dilakukan. Frekuensinya pun cepat. Ratusan ribu hingga jutaan orang asing berkunjung ke
Dirjen Imigrasi telah menerbitkan Peraturan No. F.083.PL.01.10 Tahun 2006 tentang Penerapan Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik pada Surat Perjalanan Republik
Tahun 2006, Dirjen Imigrasi menerbitkan Instruksi tentang Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Berdasarkan Surat Edaran ini, pengurusan paspor TKI diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja, fungsi verifikasi dokumen keberangkatan di Terminal Pemberangkatan ditiadakan, pembentukan konter khusus TKI di imigrasi, dan memberantas percaloan.
Peraturan Dirjen Imigrasi No. F-960.IZ.03.02 Tahun 2006 menegaskan bahwa paspor RI dapat diberikan dimana saja tanpa dibatasi aspek domisili yang tertera di dalam KTP pemohon paspor.
sumber : http://hukumpedia.com/
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar