Usaha menyalurkan pembantu rumah tangga (PRT) tumbuh makin pesat. Meski skala usaha tak begitu jor-joran, tapi tak pernah sepi peminat. Ini sesuai dinamika sosial-ekonomi masyarakat, khususnya yang di kota-kota besar. Aturan Hukum.
Kegiatan penyaluran PRT yang sedang Anda tekuni masih bersifat informal. Agar lebih terorganisir secara hukum dan profesional, serta menilik aspek permodalan dan lingkup usaha, ada baiknya Ibu membentuk badan usaha perseorangan, atau firma, atau CV. Jadi bukan mendirikan yayasan. Aturan hukum.
Disebabkan bisnis dilakoni di
Sedang dalam kontrak dengan PRT, aspek hukum yang paling esensial adalah soal asal-usul PRT dan pihak (keluarga) yang menjamin PRT. Selain harus cermat diteliti, anda pun perlu menambahkan syarat keterangan kelakuan baik dari Polisi tempat asal PRT. Selain akan bermanfaat melindungi anda, syarat itupun dapat mendongkrak ketenangan bagi majikan mempekerjakan PRT.
Sesuai posisi anda yang cuma sebagai penyalur PRT, saran kami, tak ada syarat kerja yang perlu diprioritaskan dalam kontrak dengan PRT. Ini sesuai dengan hubungan kerja sesungguhnya, yaitu antar PRT dan majkan. Selamat berusaha dan sukses kiranya.
Sumber: www.majalahduit.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar