Tidak Semua Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang beroperasai sebagai lembaga keuangan mikro syariah relatif masih banyak yang belum berbadan hukum, lembaga hukum. menurut data catatan Pinbuk, yang disampaikan oleh Amin Azis, BMT yang berbadan hukum atau lembaga hukum.baru sekitar 1347 unit dari 3500 BMT yang tersebar di Indonesia. Dari 1347 unit BMT tersebut berbadan hukum koperasi atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
Menurut kelasnya BMT yang belum berbadan hukum termasuk lembaga keuangan mikro (LKM) Non-Bank dan Non-Koperasi yang termasuk sebagai lembaga keuangan mikro non-formal yang belum memiliki status hukum yang jelas. lembaga hukum
Menurut data tersebut, BMT yang selama ini beroperasi pada wilayah mikro sebaiknya berbadan hukum koperasi. Seperti halnya yang lain yang telah berbadan hukum koperasi. Kejelasan kelembagaan BMT ini akan mendorong perkembangannya secara cepat, karena dapat beroperasional secara jelas. lembaga hukum
Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menghimbau BMT untuk segera memilih apakah akan berbadan hukum koperasi atau perbankan. Demi mendorong perkembangan yang lebih baik, mengingat selama ini BMT telah membantu mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil. Jika BMT memilih berbadan hukum koperasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam sambutannya pada BMT Summit 2010 pada 22 Oktober 2010 yang lalu menyampaikan kesiapannya untuk mendorong dan membina BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi. lembaga hukum.
Disisi lain Eri Sudewo, saat memberikan materinya dalam Temu Nasional LKM di Smesco pada tanggal yang sama (22 Oktober 2010), mengatakan sebaiknya BMT berbadan hukum koperasi, bukan perbankan. Karena, selama ini BMT bergerak dan berkembang sebagai pelayan usaha kecil dan mikro, sehingga tidak sesuai jika harus berbadan hukum bank.
Sumber: www.pkesinteraktif.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar