Dengan penambahan jumlah penyalur dari enam bank pada tahun 2009 menjadi 13 bank pada tahun 2010, KUR senilai Rp 20 triliun diharapkan bisa terdistribusi dengan cepat.
”Sekarang yang punya kredit perumahan, kartu kredit, kredit kendaraan roda dua juga bisa mendapatkan KUR. Dengan peningkatan aksesibilitas, daerah terpencil diharapkan akan semakin mudah mendapatkan KUR,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (12/1/2010), seusai menghadiri penandatanganan adendum II nota kesepahaman penyaluran KUR tahun 2010.
Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan untuk mempercepat penyaluran KUR pada 2010 adalah pertama, menetapkan jaminan pemerintah sebesar Rp 2 triliun per tahun sepanjang periode 2010-2014, yang memungkinkan rasio pembesaran kreditnya (gearing ratio) sebesar Rp 20 triliun per tahun atau 10 kali.
Kedua, menambah bank penyalur kredit usaha rakyat dengan melibatkan tambahan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketiga, suku bunga KUR mikro (di bawah plafon Rp 5 juta per debitor) diturunkan dari 24 persen menjadi 22 persen.
Keempat, menurunkan suku bunga kredit KUR dengan plafon Rp 5 juta-Rp 500 juta dari 16 persen menjadi 14 persen. Kelima, masa pengembalian kredit diperpanjang dari tiga tahun jadi enam tahun. Keenam, kewajiban sistem informasi debitor ditiadakan untuk KUR skala mikro.
”Dari target Rp 20 triliun itu, sebanyak Rp 14,8 triliun di antaranya akan disalurkan oleh BNI, BRI, BTN, Mandiri, Mandiri Syariah, dan Bukopin. Adapun BPD senilai Rp 3,3 triliun dan sisanya Rp 1,7 triliun oleh bank lainnya,” ungkap Hatta.
Secara terpisah, Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan, dengan memudahkan penyaluran KUR pada 2010, peluang bertambahnya kredit bermasalah (NPL) KUR bisa bertambah dari posisi 2009, yakni 5,75 persen.
Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir menegaskan, jangan mempermasalahkan NPL pada KUR karena kredit bermasalah itu terjadi akibat banyaknya pelaku usaha yang baru pertama kali menjalankan bisnisnya.
bisniskeuangan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar