1. Bukalah usaha ini ditempat yang strategis, banyak orang lalu lalang, dipinggir jalan raya, cukup banyak kendaraan yang lewat. Tempatnya tidak perlu terlalu besar dulu, sesuaikan dengan modal dan toleransi anda menghadapi risiko usaha. Mengenai design lay-out dan interior rumah makannya tentunya harus bisa menonjolkan ciri khas dari rumah makan anda. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan ahlinya atau ke pengurusan izin usaha, namun sebaiknya anda juga mempunyai ide sendiri sebelum berkonsultasi dengan ahlinya. Misalnya ayam bakar taliwang jakarta barat.
2. Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. Juallah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya. Sebaiknya anda lakukan beberapa kali percobaan tentang enak tidaknya masakan yang akan dijual dengan melibatkan beberapa orang sebagai “konsumen”. Setelah mereka semua menyatakan enak, anda baru boleh membukanya. Contoh rumah makan yang ramai dikunjungi adalah rumah makan yang menyediakan ikan bakar, ayam bakar
3. Sebaiknya anda juga mengurus izin usaha. Bisa izin usaha dari rt/rw atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Tidak perlu mendirikan pt atau cv, misalnya cukup dalam status ud (usaha dagang) milik perseorangan, yaitu anda yang disahkan oleh notaris.
Sumber : internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar