Konsultan Pajak - Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menygkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yg tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yg sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dgn sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.
Banyak Wajib Pajak yg harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yg cukup berat yg dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yg menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Dgn Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yg memberikan jasa konsultan pajak secara profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dgn peraturan perundang-undangan perpajakan yg berlaku.
Dalam prakteknya, ada tiga macam konsultan pajak. Pertama, konsultan pajak 'plat kuning' yakni konsultan pajak yg telah mendapat legitimasi dalam menjalankan usahanya yaitu konsultan pajak yg memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak. Kedua, konsultan pajak 'plat hitam' yakni konsultan pajak yg tidak mempunyai legitimasi dari pemerintah dalam menjalankan usahanya. Ketiga, konsultan pajak 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yg melakukan praktek konsultan pajak.
Sebagai mitra strategis pemerintah yg sekaligus mengemban amanat dari Wajib Pajak, konsultan pajak yg telah mendapatkan izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak memiliki aturan-aturan tertentu yg ditetapkan oleh pemerintah dan terikat kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), sehingga Wajib Pajak akan terlindungi hak-haknya dan terhindar dari praktek-praktek tidak wajar.
Sumber : Catatan Perpajakan Indonesia
Temukan Info Lain Seputar Lifestyle
Tidak ada komentar:
Posting Komentar