5/27/2010

Waspada Maraknya Helm ber-SNI Palsu


Aturan menggunakan
helm SNI sudah tinggal hitungan jam lagi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Padahal mulai tanggal 1 April, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf.

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT

Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm SNI:

1. NHK

2. GM

3. VOG

4. MAZ

5. MIX

6. INK

7. KYT

8. MDS

9. BMC

10. HIU

11. JPN

12. BESTI

13. CROSX

14. SMI

15. SHC

16. OTOKOGI

17. CABERG

18. HBC

19. Cargloss Helmet

"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan

2. Arai

3. AGV

4. Shoei

5. Shark

6. KBC dan lainnya.

http://oto.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar