Aturan menggunakan helm SNI sudah tinggal hitungan jam lagi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional
Padahal mulai tanggal 1 April, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.
"
Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya
Berikut merek-merek helm SNI:
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar