4/29/2010

Usaha Koperasi


Menteri Koperasi dan UKM Syrifiidin Hasan mengakui jika kegiatan usaha koperasi yang dimotori oleh kaum perempuan di tanah air lebih maju dan berkembang.

"Keberhasilan mereka hendaknya juga dapat memberikan dampak positif untuk mendorong para perempuan anggota koperasi lainnya ikut berperan menggerakkan pembangunan koperasi. Selain itu, UKM yang dikelola oleh perempuan juga banyak yang berhasil. Dala yang dimiliki pemerintah menunjukkan ada sekitar 60% pelaku bisnis, terutama usaha kecil adalah perempuan," ujar Syarifudin Hasan di kantornya. Senin (26/ 4) usai membuka acara Ge-maskop (Gerakan Massyarkat Sadar Koperasi-red) sekaligus dirangkai kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka kesetaraan gender melalui pengembangan KUMKM

Menurutnya, dengan banyaknya perempuan berperan di dunia bisnis (perekonomian), diharapkan mampu menurunkan beragam masalah seperti kemiskinan, kematian ibu dan bayi termasuk kekerasan dalam rumah rangga serta perdagangan perempuan (trafficking), meningkatkan kualitas perempuan "Yang pada akhirnya memperkuat ketahanan dan kesatuan bangsa." ujarnya.

Dijelaskan, dengan digelarnya Gcmaskop dimulai tahun 2010 ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengajak semua pihak, baik sendiri maupun bersama-sama untuk membenahi kegiatan usaha koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian nasional.

Dikatakan, penerapan jati diri koperasi dalam praktek bcrkopcrasi dilaksanakan agar koperasi dapat melaksanakan prinsip-rpinsip koperasi dalam praktek perkoperasi, sehingga keberadaan koperasi dapat diperoleh manfaatnya oleh anggota masyarakat Karena itu dilakukan penyusunan dan penyempurnaan pedoman teknis perkoperasian, bimbingan, pendampingan, penyuluhan dan advokasi

Pada kesempatan itu Untung Tn Basuki menegaskan, pihaknya tidak setuju untuk mengenakan pajak kepada usaha koperasi "Karena kegiatan usaha koperasi itu dari dan untuk internal koperasi Kecuali koperasi melakukan kegiatan bisnis umum. Seperti menjual kebutuhan untuk uikuin " ujarnya "

http://www.depkop.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar