4/27/2010

Mendaftarkan Hak Cipta Untuk karya novel dan Karya tulis lainnya

Sebagai seorang penulis, anda tentu ingin agar karya tulis anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan buku karya tulis anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang serta anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal hak cipta. Untuk itulah anda perlu tahu tentang bagaimana prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna melindungi karya tulis anda dari bahaya pembajakan.

Tahapan pendaftaran pengurusan hak cipta:

Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp. 75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti transfernya difoto kopi

Lagalisir foto kopi ktp dua lembar

Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp

Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan.

Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan prin out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)

Prin out karya anda sebanyak dua kali (jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd.

Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada:

DITJEN HAKI (untuk Direktur Hak Cipta)

Jl. Daan Mogot KM 24 tanggerang 15119 Banten

Catatan : Hak Cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran

Persyaratan yang dirimkan :

Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar

Legalisir foto kopi ktp dua lembar

Surat pernyataan penggunaan nama samaran

Surat izin penggunaan foto ( jika mencantumkan foto)

Formulir pendaftaran rangkap dua

Dua lembar print out karya

Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda.

Tata cara pernerbitan:

Daftar karya anda ke hak cipta

Kirmkan karya ke penerbit yang berisi: print out satu lembar dan satu buah cd berisi:

Naskah

Biodata

Kata pengantar/special to (jika ada)

http:/fithab.mulitply.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar