Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan dan atau kerugian selama dalam perjalanan, olehkarenanya anda membutuhkan asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) Jaminan tambahan marine cargo clause a (jaminan satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk: 1.jaminan dari gudang ke gudang (warehouse to warehouse) 2.jaminan bongkar muat (loading and unloading risks) 3.jaminan general average losses and general average contributions 4.jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions) 5.jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery) Pengecualian Asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak menjamin: · kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar · keterlambatan, dan kehilangan keuntungan · pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai · kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar · karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar