Tampilkan postingan dengan label izin usaha industri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin usaha industri. Tampilkan semua postingan

10/14/2009

Panduan Dalam Memulai Usaha dan Mengurus Izin Usaha



Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perizinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, Izin Usaha itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perizinan, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian (untuk restoran dll) dan juga izin pasang papan nama.

Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.

Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:

1. Tahapan izin
Untuk mendapatkan izin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan izin usaha ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan izin usaha sementara, izin usaha tetap hingga izin perluasan.

2. Badan HukumTidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perizinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)

3. Izin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan izin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll

4. Izin Departemen TerkaitDepartemen perdagangan mengeluarkan izin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap izin usaha harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.

blog.kompasbisnis.com

10/12/2009

Pemprov DKI Percepat Proses Izin Usaha



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berusaha mempercepat proses Izin Usaha dari 198 hari menjadi 38 hari. Dengan adanya kemajuan proses izin usaha, masyarakat pelaku usaha menjadi semakin tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemprov DKI M Siregar pada acara Temu Karya Instansi Penanaman Modal Seluruh Indonesia, Kamis (6/8) di Jakarta.

Ia mengatakan, kontribusi nonfasilitas, yang terdiri dari masyarakat pelaku usaha, terhadap sumber investasi di DKI Jakarta mencapai 70 persen pada tahun 2007. Sementara itu, peran APBD dan APBN, yang berupa dana perimbangan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan kanal, hanya mencapai, berturut-turut, 3,6 persen dan 3,7 persen sehingga perlu di lakukan proses izin usaha secepatnya.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) P Agung Pambudhi, percepatan proses izin usaha saja tidak cukup. Untuk menarik masyarakat pelaku usaha agar menanamkan modalnya di Jakarta perlu dibenahi hal lainnya dan bukan hanya proses izin usaha saja namun banyak faktor lainnya.

"Di lapangan, ada keluhan bagaimana reformasi birokrasi dapat lebih berjalan dengan baik. Selama ini, ekonomi berbiaya tinggi masih menjadi masalah klasik," tukas Pambudhi.

Pemprov juga perlu mengupayakan infrastruktur yang lebih baik dan fleksibel, seperti permintaan listrik dan jalan. "Tingkat kemacetan di Jakarta masih parah. Pemda harus mampu mengurai simpul-simpul kemacetan dengan membangun underpass," tambah Pambudhi.

indonesia.go.id