Tampilkan postingan dengan label ijin usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ijin usaha. Tampilkan semua postingan

11/11/2009

Tips Urus Izin Usaha Kecil


Kepala dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi (disperindagkop) pemerintah kota bogor rafinus sukri mengatakan, pihaknya belum mengetahui, status perizinan pabrik sepatu cv arival sukses milik apri suyono alias ahong di jalan ciapus gg r kosasih, rt01/rw07, kelurahan cikaret, kota bogor, yang terbakar pada rabu pekan lalu.

"saya belum tahu apakah pabrik itu memiliki izin atau tidak, nanti akan saya cek pada staf saya" katanya di bogor, senin.

Dikatakannya, kalau ternyata pabrik itu belum memiliki izin, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pemilik pabrik itu sendiri.

"tindakan pemda selama ini, terhadap pabrik yang belum memiliki izin usaha, diberikan teguran dan peringatan untuk mengurus perizinannya, cek disini jual bangunan pabrik dan jual pabrik murah. Kita ingin semua pihak bisa nyaman dan tidak saling merugikan," katanya.

Sebelumnya, lurah cikaret, syafruddin mengatakan, ia pernah menerima tembusan surat teguran dari disperindagkop untuk pemilik pabrik sepatu cv arival sukses, pada sekitar agustus 2006, klo mau jelasnya bisa cek jual bangunan pabrik dan jual pabrik murah.

Teguran itu memerintahkan agar pemilik pabrik sepatu cv arival sukses mengurus status perusahaan dan izin usahanya ke disperindagkop.

"tapi, saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Yang pasti pemiliknya tidak pernah datang ke kantor kelurahan," katanya.

Status perusahaan yang dimaksudkannya, adalah perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pekerja status badan hukumnya adalah pt, tapi perusahaan sepatu milik ahong yang tidak memasang plang nama masih berbentuk cv.

Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan disperindagkop adalah, surat izin tempat usaha (situ). Surat izin ini diterbitkan oleh pemerintah kota bogor setelah ada izin lingkungan (ho) yang didasarkan pada persetujuan warga sekitar

Http://www.kapanlagi.com/

10/14/2009

Panduan Dalam Memulai Usaha dan Mengurus Izin Usaha



Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perizinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, Izin Usaha itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perizinan, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian (untuk restoran dll) dan juga izin pasang papan nama.

Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.

Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:

1. Tahapan izin
Untuk mendapatkan izin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan izin usaha ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan izin usaha sementara, izin usaha tetap hingga izin perluasan.

2. Badan HukumTidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perizinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)

3. Izin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan izin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll

4. Izin Departemen TerkaitDepartemen perdagangan mengeluarkan izin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap izin usaha harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.

blog.kompasbisnis.com

10/13/2009

Tips Mengatasi Sulitnya Memulai Usaha


Untuk memulai usaha memang gampang-gampang susah cth usaha produk kosmetik, orang kadang memikirkan yang tidak-tidak untuk mencari pembenaran atas sulitnya memulai usaha. Harus ada modal-lah, nggak punya tempat lah, atau males-lah …. Banyak orang selau mempunyai pikiran negative tentang usaha, padahal mereka belum memulai usaha. Berfikir resiko, usaha tidak jalan bagaimana? Kalau usaha kita rugi, lantas kita makan apa? Kalau produk yang kita jual tidak laku lantas, bagaimana?


dalam memulai usaha misalnya
agen majalah menurut purdi e. Chandra presiden direktur grup primagama dan pendiri entrepreneur university, perlu ada suatu taktik atau rekayasa bahwa kita itu memang harus dalam kondisi terpaksa untuk memulai usaha itu. Misalnya, saat phk, atau kita sedang tak punya apa-apa, atau disaat kita sudah capai melamar pekerjaan dimana-mana, tetapi tidak ada satupun perusahaan yang memperkerjakan kita.

Disaat kondisi kita terhimpit keadaan seperti diatas, muncul ide bisnis atau pemikiran yang brilian nan cemerlang, yang akhirnya membuat kita ada keberaanian untuk memulai usaha misalnya usaha toko perlengkapan kendaraan. Ada keberanian kita untuk mandiri dan bersemangat lagi untuk belajar berwirausaha, sekalipun tak tahu jenis usaha apa yang akan kita jalankan.

Saat kehidupan kita normal-normal saja, aman-aman saja, maka sulit untuk melakukan perubahan. Kita sulit untuk berubah dari yang aman menjadi tidak aman.
Maka salah satu upaya yang bisa kita lakukan ialah kita harus berani masuk dalam bisnis. Kita harus masuk kedalam dunia yang penuh ketidakpastian. Kalau kita terbiasa dengan dunia yang pasti, maka kita akan sulit untuk memulai usaha. Sehingga kita perlu untuk merubah sikap mental. Disaat kita memulai usaha berarti kita telah mencoba mengambil resiko, atau dibutuhkan untuk mengambil resiko. Kita harus berani untuk memulai usaha, kapan saja dan jenis produk atau jasa apa saja.

Dengan sikap mental yang kuat memulai usaha akan menjadi hal yang mudah. Tidak sulit yang kita bayangkan.
Memulai usaha itu memang beresiko, tapi tidak memulai usaha akan lebih beresiko.

Kita harus berani mencoba.

Semoga bermanfaat.

http://in-tips.com/2008/07

10/12/2009

Pemprov DKI Percepat Proses Izin Usaha



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berusaha mempercepat proses Izin Usaha dari 198 hari menjadi 38 hari. Dengan adanya kemajuan proses izin usaha, masyarakat pelaku usaha menjadi semakin tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut dikatakan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemprov DKI M Siregar pada acara Temu Karya Instansi Penanaman Modal Seluruh Indonesia, Kamis (6/8) di Jakarta.

Ia mengatakan, kontribusi nonfasilitas, yang terdiri dari masyarakat pelaku usaha, terhadap sumber investasi di DKI Jakarta mencapai 70 persen pada tahun 2007. Sementara itu, peran APBD dan APBN, yang berupa dana perimbangan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan kanal, hanya mencapai, berturut-turut, 3,6 persen dan 3,7 persen sehingga perlu di lakukan proses izin usaha secepatnya.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) P Agung Pambudhi, percepatan proses izin usaha saja tidak cukup. Untuk menarik masyarakat pelaku usaha agar menanamkan modalnya di Jakarta perlu dibenahi hal lainnya dan bukan hanya proses izin usaha saja namun banyak faktor lainnya.

"Di lapangan, ada keluhan bagaimana reformasi birokrasi dapat lebih berjalan dengan baik. Selama ini, ekonomi berbiaya tinggi masih menjadi masalah klasik," tukas Pambudhi.

Pemprov juga perlu mengupayakan infrastruktur yang lebih baik dan fleksibel, seperti permintaan listrik dan jalan. "Tingkat kemacetan di Jakarta masih parah. Pemda harus mampu mengurai simpul-simpul kemacetan dengan membangun underpass," tambah Pambudhi.

indonesia.go.id