Jasa Konsultan - berdasarkan peraturan terbaru yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009), maka utk Notaris yg memberikan jasa selaku pribadi, akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan x 50% x penghasilan bruto. Di mana penghasilan brutonya yg diterima notaris bersifat akumulatif selama setahun.
Misal, Notaris Elvina Maisyaroh, SH, pada bulan Juli 20010 menerima fee sebesar Rp100.000.000 dari PT Multi Utama Consultindo sebagai imbalan pemberian jasa yg dilakukannya dan pada bulan September 20010 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp50.000.000.
Pada pembayaran pertama (Rp100 juta) kepada notaris di bulan Juli dipotong pajak penghasilan Rp100 juta x 50% x 5% = Rp 2,5 juta. Sedangkan pada pembayaran kedua (Rp50 juta) di bulan September dipotong pajak penghasilan Rp50 juta x 50% x 15% = Rp3,75 juta.
Dgn tabel penghitungan sebagai berikut:
Bulan | Penghasilan | Dasar | Dasar | Tarif | PPh |
(1) | (2) | (3)= 50% x (2) | (4) | (5) | (6) = (3) x (5) |
Juli | 100.000.000,00 | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | 5% | 2.500.000,00 |
September | 50.000.000,00 | 25.000.000,00 | 75.000.000,00 | 15% | 3.750.000,00 |
Jumlah | 150.000.000,00 | 75.000.000,00 |
|
| 6.250.000,00 |
Keterangan:
Adapun yg dimaksud dgn Tarif Pasal 17 berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan utk wajib pajak perseorangan adalah tarif progresif/bertingkat sesuai dgn jumlah penghasilan kena pajak yg harus dipotong dari Notaris. Lapisan penghasilan kena pajak dan tarifnya utk wajib pajak perseorangan adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) | Tarif |
Rp 0 s/d 50 Juta | 5% |
>Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta | 15% |
>Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta | 25% |
>500 Juta | 30% |
Semogo bermanfaat
Sumber: okezone.com
Temukan Info Lain Seputar Jasa Konsultan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar