4/11/2011

Cek Persyaratan Konsultan Pajak


Konsultan Pajak - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim 1 Surabaya, meminta masyarakat lebih waspada terhadap konsultan pajak. Selain tetap percaya terhadap konsultannya, wajib pajak (WP) diperintahkan tetap mengecek sendiri hasil pembayaran pajaknya.

‘’Para konsultan pajak sebenarnya sudah resmi dan terdaftar. Hanya saja, dalam praktiknya tetap ditemui penyimpangan-penyimpangan. Peran aktif WP bisa meminimalkan dan menghilangkan potensi penyimpangan,’’ kata Ken Dwijugiasteadi, Kanwil DJP 1 Surabaya di kantornya, Kamis.

Itu semua sebenarnya tidak lepas dari terungkapnya mafia validasi pajak, yg menyebabkan negara rugi miliaran rupiah di Surabaya. Apalagi, dalam praktiknya sindikat mafia pajak yg dibongkar Polwil Surabaya ini juga melibatkan PNS dilingkungan kantor pajak.

Menurutnya, sejalan dgn perkembangan perekonomian sekarang ini, maka bisnis bisnis konsultan pajak juga ikut mengalami perkembangan cukup siginifikan. Apalagi sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008, tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa, yg lebih memberikan ruang kepada Konsultan Pajak Terdaftar dalam memberi jasa konsultasi pajak.

’’Pasca keluarnya peraturan itu, profesi konsultan pajak kian diburu dan menjadi bisnis yg menjanjikan. Karena itu, jumlah konsultan pajak sekarang ini jumlah dan perkembangannya cukup pesat,’’ tuturnya.

Contoh keleluasaan konsultan pajak, ujar Ken, bagi perusahaan (WP Badan) dgn peredaran usaha bruto lebih dari Rp 2,4 miliar tidak diperkenankan lagi menguasakan kewajiban dan hak perpajakan kepada karyawan bagian pajak. Tidak itu saja, untuk WP perorangan, yg memiliki peredaran usaha bruto lebih dari Rp1 ,8 miliar juga sama. Artinya, WP dgn kualifikasi tersebut mesti memakai jasa konsultan pajak.

Sumber: malang-post.com

Temukan Info Lain Seputar Konsultan Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar