Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pengawasan penjualan produk ilegal oleh instansi terkait masih lemah karena terbukti masih banyak ditemukan transaksi jual beli produk tanpa izin edar di pasaran.
Ketua YLKI Jambi, Warasdi di Jambi, Minggu mengatakan selain lemahnya pengawasan, juga masih banyaknya pemilik dan pelaku pasar, baik tradisional maupun modern tentang larangan menjual produk ilegal
Dalam aturannya, produk impor yang masuk ke Indonesia lebih dulu harus diperiksa dan diuji di laboratorium, dan bila lolos uji baru boleh beredar ditandai dengan stiker SNI dan nomor seri yang ditempelkan pada tiap produk tersebut, sementara bagi produk dalam negeri sebelum beredar lebih dulu diuji, tetapi bila lolos uji tanda SNI harus dicetak timbul, dan disertai nomor seri.
YLKI ke depan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait akan gencar memberikan pemahaman tentang larangan transaksi jual beli produk ilegal baik pada pasar modern maupun pada toko atau pedagang pengecer.Langkah awal pemilik dan pengelola pasar diberi pemahaman, ditindaklanjuti dengan penerapan untuk tidak memasarkan produk ilegal yang merugikan konsumen tersebut.
Pemahaman berbagai produk layak dibeli untuk dipakai dan dikonsumsi juga harus diberikan kepada masyarakat, supaya lebih kritis dan selektif memilih produk yang akan dibelinya.Ia optimistis, bila pengelola pasar dan masyarakat sudah memahami jenis produk legal dan ilegal, maka produk industri ilegal itu tidak akan laku dan diterima pasar.
Banyak cara dilakukan perusahaan untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah untuk meraih keuntungan, namun bila pengelola pasar memahami dan tidak menerima produk tersebut, dengan sendirinya produk tersebut tidak laku dan akhirnya melakukan perbaikan secara legal
Sumber : kapanlagi.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar