Tampilkan postingan dengan label pertambangan minyak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertambangan minyak. Tampilkan semua postingan

12/23/2009

Sektor Industri Pertambangan, Ibarat Darah Segar


Bagi daerah-daerah baru, sektor Industri Pertambangan memberi angin segar. Di tengah sulitnya membuka lapangan pekerjaan, sektor ini bisa menjadi jawabannya.

Jika muncul kesan bahwa kegiatan industri tambang lebih sering merusak lingkungan dan mencakup wilayah yang lumayan luas sehingga mengganggu peruntukkan lahan lainnya, pandangan ini tidak seluruhnya benar. Karena secara teknis dampak tersebut tentunya bisa diminimalkan. Apalagi mengingat selama ini sektor industri pertambangan terbukti memberikan sumbangan signifikan terhadap perekonomian Indonesia, maka kehadirannya menjadi penting.

Di antara sektor-sektor yang lain, industri pertambangan terbukti telah memberikan sumbangsih besar dalam mengembangkan daerah-daerah terpencil, membangkitkan geliat perekonomian masyarakat, dan membawa kemajuan yang signifikan pada wilayah yang sebelumnya tak tersentuh. Perusahaan tambang seringkali menjadi pemberi kerja tunggal di beberapa daerah terpencil, belum lagi multiplier effect yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan.

Sumbangsih tersebut terasa makin nyata tatkala otonomi daerah berlangsung sejak 1999 silam. Ratusan daerah miskin bangkit menjadi sentra kegiatan ekonomi yang maju, seiring berlangsungnya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam pertambangan. Bukan hanya dalam bentuk penyerapan pegawai, industri pertambangan juga membawa kemajuan pendidikan, kesehatan, dan teknologi, yang berujung pada kemakmuran. Sejumlah yayasan sosial juga bermunculan dan tumbuh membangkitkan kesejahteraan.

Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia beberapa waktu lalu mengenai dampak ekonomi dari operasi tiga tambang besar yakni PT Inco, Kaltim Prima Coal, dan Fre-eport, menunjukkan secara gamblang multiplier effect yang ditimbulkan. Tercatat aktivitas tiga perusahaan tersebut telah membuka kesempatan kerja langsung masing-masing 39,1 kali (Inco), 12 kali (Kaltim Prima Coal), dan 31,6 kali (Fre-eport). Di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, sektor industri pertambangan tentunya ibarat mentransfusikan "darah segar" bagi daerah-daerah baru.

Dampak terukur lainnya terhadap perekonomian ditunjukkan lewat pajak dan pendapatan lainnya yang diterima pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, juga dividen yang diterima pemegang saham Indonesia dan bunga yang diterima oleh bank-bank Indonesia.

Belum lagi, bagi beberapa provinsi di Indonesia, industri pertambangan merupakan komponen besar Product Domestic Regional Bruto (PDRB). Kontribusi lainnya, dalam lima tahun terakhir, tercatat 65 perusahaan pertambangan di Indonesia telah mengeluarkan lebih dari Rp 4,7 triliun untuk berbagai aktivitas yang terkait dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, ketika industri pertambangan membaik maka masyarakat di sekitarnya juga ikut menikmati dan daerah yang bersangkutan berangsur menjadi makmur. Tak cuma itu, Industri Pertambangan juga bisa menjawab persoalan keterbatasan energi yang kini sedang kita hadapi, salah satunya masalahenergi listrik. Dan energi panas bumi (geotermal) yang kini hangat diperbincangkan, merupakan satu sektor pertambangan yang potensial yang dimiliki beberapa daerah di negeri ini. Untuk mengembangkannya, sejauhmana kesiapan kita?

bataviase.co.id

12/07/2009

Dampak Lingkungan Industri Pertambangan


PELAKU bisnis Industri Pertambangan, pemerintah, dan para pengamat ekonomi sangat jeli dalam membingkai dan membungkus investasi pertambangan, baik tambang mineral maupun minyak dan gas. Mulai dari bungkus kepentingan devisa, penyediaan lapangan kerja, mempercepat pertumbuhan ekonomi, hingga bungkus mengurangi angka kemiskinan. “Framming” yang begitu sempurna, tapi betulkah industri pertambangan akan membawa kemakmuran bagi rakyat?.

Ada sebuah olok-olok yang kerap dilontarkan oleh kelompok pro pertambangan ketika menanggapi sikap kritis masyarakat yang menolak hadirnya industri pertambangan di daerahnya, kurang lebih begini, “Jika tak setuju dengan pertambangan, kembali saja ke zaman batu. Juga tak usah lagi menggunakan alat-alat yang menggunakan bahan dasar mineral”. Olok-olok ini mereka lakukan sebagai bunuh diri filsafat, atas ketidakmampuan mereka menjelaskan hubungan antara pertambangan dan kemakmuran rakyat yang sebenarnya tidak pernah berkorelasi positif.

Aceh tak lama lagi akan memasuki fase rezim industri pertambangan industri pertambangan mineral atau rezim industri keruk, menggantikan rezim hidrokarbon di Aceh Utara yang telah gagal menjawab arti kemakmuran bagi rakyat Aceh, padahal hasil minyak dan gas lapangan arun selama bertahun-tahun menjadi penopang APBN Indonesia di era orde baru.

Industri pertambangan merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena tergantung pada sumberdaya yang tidak terbarukan. Jika kemudian kelompok pro pertambangan begitu yakin bahwa industri tambang mineral di Aceh akan membawa kemakmuran. Bagaimana dengan dampak lingkungan yang akan di wariskan industri pertambangan, terutama setelah beroperasi?. Justru akan lebih memiskinkan masyarakat di sekitar areal pertambangan.

Pengelolaan lingkungan hidup dalam operasi pertambangan seharusnya meliputi keseluruhan fase kegiatan pertambangan tersebut, mulai dari fase eksplorasi, fase produksi, hingga pasca penutupan tambang. Belajar dari catatan operasi penutupan pertambangan yang dilakukan oleh PT Barisan Tropical Mining (milik Laverton Gold Australia) di Sumsel, PT Indo Moro Kencana (milik Aurora Gold Australia), PT Newmont Minahasa Raya (milik Newmont Amerika Serikat), PT Kelian Equatorial Mining (milik Rio Tinto Inggris-Australia). Seharusnya Aceh telah bersiap diri dan banyak belajar dari kasus-kasus pertambangan di wilayah lain di Indonesia.

Fenomena yang terjadi pada industri pertambangan di Indonesia, justru perusahaan tambang tersebut memiliki kekebalan untuk tidak mentaati aturan-aturan lingkungan hidup dan dapat dengan bebas melakukan pencemaran tanpa takut mendapatkan sanksi. Perilaku lainnya adalah praktik pembuangan limbah pertambangan dengan cara-cara primitif, membuang langsung limbah tailing ke sungai, danau, dan laut.

Celakanya, tidak ada aturan di Indonesia yang mewajibkan perusahaan Industri Pertambangan melakukan proses penutupan tambang secara benar dan bertanggungjawab. Kontrak karya pertambangan hanya mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan reklamasi, dalam pikiran banyak pelaku industri ini adalah penghijauan atau penanaman pohon semata. Jauh panggang dari api.

dewagumay.wordpress.com