Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

6/15/2010

Bisnis Sewa Mobil Terancam Gulung Tikar


Bisnis sewa mobil seperti seperti sewa mobil Jakarta dan lainnya terancam gulung tikar menyusul rencana pemerintah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pemerintah hendaknya bersikap hati-hati dalam menerapkan pajak tersebut apalagi tujuan penerapan pajak ini semata-mata ditujukan untuk meredam jumlah kendaraan bermotor.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) Pongki Pamungkas di sela-sela seminar "Prospek Pemulihan Krisis Ekonomi dan Implikasinya Bagi Perkembangan Industri Jasa Penyewaan Kendaraan", Selasa (11/8) di Jakarta.

Pongki mengatakan, penerapan pajak progresif sangat memukul perusahaan jasa penyewaan mobil seperti sewa mobil jakarta. Mulai dari perusahaan skala kecil hingga besar, jumlahnya sekitar 6.000 perusahaan. Total mobil operasional sekitar 500.000 unit.

"Sebesar 95 persennya adalah perusahaan skala besar, sedangkan sisanya skala kecil. Pajak progresif dipastikan menurunkan margin keuntungan. Biasanya, kontrak kerja penyewaan sudah dibuat untuk jangka waktu tiga tahun", ujar Pongki.

Kontrak kerja sama itu sulit untuk direvisi. Dampak lebih luas terjadi pada sektor tenaga kerja yang jumlahnya secara total mencapai sekitar 1,5 juta orang. Pemutusan hubungan kerja tidak terelakkan karena manajemen harus efisiensi.

Seperti diberitakan, pemilik kendaraan harus membayar lebih jika ingin membeli kendaraan kedua dan selanjutnya. DPR sudah menyetujui rancangan pajak ini (Kompas, 5/8).

"Perusahaan Taksi juga akan dikenai pajak progresif ini. Kebijakan ini diperkirakan berimbas pada penjualan otomotif dan juga industri komponen," ujarnya.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Joko Trisanyoto dalam peluncuruan Toyota Fortuner 2.5G bermesin diesel dengan transmisi otomatis mengatakan, industri otomotif juga akan terkena imbasnya.

Padahal, penjualan otomotif diperkirakan akan turun 30 persen tahun ini akibat imbas krisis finansial global. Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan, "Pemerintah daerah sebagai penentu besaran pajak semestinya tidak perlu rakus menerapkan pajak. Kalau ingin menarik investor, pajak tekan serendah mungkin. Sebab, investor pasti enggan berinvestasi kalau pajak kendaraan operasional saja mahal."

http://pt-kas.com

5/18/2010

Pajak dan Masalah Jual-Beli Rumah


Berkaitan dengan masalah jual beli rumah, bagaimana pajak dan biaya lainnya? Pihak mana saja yang dikenakan pajak dan bagaimana formula perhitungannya? Bagaimana perhitungan pajak bila harga jual di bawah atau melebihi NJOP?

Jawaban:

Pada transaksi jual beli pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang dapat terkait, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun formula perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:

PPh TB

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum terbit, maka yang digunakan adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.

Jika penjual merupakan Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan PPhTB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh. Sementara jika penjual tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pajak yang dimaksud bersifat final.

BPHTB

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sementara NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan NPOPTKP/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Masih berdasarkan peraturan yang sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. Sedangkan NPOPTKP untuk transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta.

UU yang sama juga mengatur bahwa atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

http://www.detikfinance.com

Temukan semuanya tentang Bisnis, Pasang Iklan, Iklan Jasa , Iklan Baris