Tampilkan postingan dengan label helm motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label helm motor. Tampilkan semua postingan

6/11/2010

Waspada Ada Helm SNI Palsu



Jika Anda setiap hari menggunakan sepeda motor, perhatikan helm yang Anda pakai. Sudahkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)? Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan pada 1 april 2010 pekan lalu. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.

Namun, bagi anda pengendara sepeda motor perlu berhati-hati. Sebab, ternyata saat ini banyak helm SNI palsu yang diproduksi oleh para produsen helm. "Hati-hati banyak helm SNI palsu. Sekarang mulai ada indikasinya," kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim saat dihubungi Kompas.com di Jakarta.

Thomas menuturkan, maraknya helm palsu ini karena masih lemahnya pengawasan peredaran helm SNI oleh pemerintah. Dia mengungkapkan, ada dua modus yang dilakukan oleh produsen yang mencari celah untuk melakukan pemalsuan helm SNI.

Pertama, pemalsuan dilakukan oleh produsen helm yang telah mengantongi sertifikasi dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Saat dilakukan pengujian oleh BSN, helm tersebut lolos dan memperoleh sertifikasi. Namun, sering kali produsen tidak memproduksi helmnya sesuai standar SNI saat mulai diproduksi secara massal.

"Produsen setelah dapat sertifikat, dia kan produksi massal. Nah, yang diproduksi massal itu ada juga yang tidak sesuai standar karena (standarnya) dikurang-kurangi," jelasnya. Hal ini terjadi karena mahalnya _disibledevent="on">baku yang digunakan masih impor.

Kemudian, ada juga produsen nakal yang tidak memiliki sertifikasi, tetapi memalsukan helm dengan membuat emboss (cetak timbul) yang dibuat sendiri. "Ada indikasi produsen atau importir nakal. Dia hanya emboss sendiri, padahal helm itu belum disertifikasi. Itu sudah terjadi," tutur dia.

Bagaimana membedakan helm SNI asli atau palsu? Itulah sulitnya. Menurut Thomas, secara fisik sulit dikenali. Cetak timbul logo SNI mudah ditiru. Sementara soal kualitas baru bisa diuji jika dilakukan sertifikasi.

Untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda motor, Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. Di sini, pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI.

Selain itu, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010. Menurut Thomas, peraturan ini akan efektif apabila pemerintah secara aktif melakukan pengawasan atas peredaran helm SNI di pasar.

megapolitan.kompas.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis - Indonesia

3/30/2010

Bisnis Cuci Helm Lebih Cepat dengan Mesin Pengering



Di Jakarta sendiri, belakangan bisnis salon helm mulai banyak peminat. Jika beberapa tahun lalu salon khusus ini hanya ada 1-2, kini hampir di tiap wilayah kita bisa menemukannya. Jika tak punya kocek tebal, jangan khawatir. Kini ada salon helm yang tarifnya murah-meriah.

Healthy Helm (HH) salah satunya. Salon helm yang didirikan oleh lima alumus Trisakti februari 2007 lalu ini hanya membandrol jasa cuci helm mereka Rp.13.500. Tujuannya jelas utuk merangkul pelanggan kelas menengah. "Dengan keadaan ekonomi seperti sekarang, masyarakat kita baru akan tertarik kalau dikasih harga murah," ujar BC Baskoro, salah seorang pendiri.

Terbukti strategi ini berhasil. Menurut pria yang akrab disapa Bagas ini, HH setiap harinya melayani minimal 15 pelanggan. "Di hari biasa sih, paling ramai saat jam istirahat siang, sekitar jam 12. Tapi puncaknya tentu di libur dan Sabtu-Minggu," jelas Bagas.

Yang unik, permesinan HH sebagian besar adalah inovasi para pendirinya sendiri. "Dulu kan, pertama kali membuat tempat ini, karena kami lihat pasar ini belum dilirik banyak orang. Awalnya kami melakukan observasi dulu ke berbagai tempat. Mempelajari Mesin Pengering dan material bahan yang digunakan."

Mencoba membuat mesin pengering tercepat, demikian tujuan Bagas dan teman-teman. "Kami melakukan uji coba dengan mendatangkan prototipe dari Korea," cerita Bagas yang mengawali usahanya dengan modal Rp 55 juta.

Setelah prototipe pertama berhasil dirakit, Bagas dan teman-teman berhasil membuat mesin pengering dari rangka kayu, yang mampu mengeringkan helm dalam waktu 4 jam. Dirasa kurang efektif, mereka kemudian mengembangkan prototipe kedua yang ternyata berfungsi lebih baik. Dalam waktu 1 jam, helm bisa kering dengan sempurna.

Saat ini, Bagas dan teman-temannya tengah mengembangkan prototipe ketiga dari mesin pengering helm. "Keistimewaannya kali ini menggunakan digital counter. Dengan begitu, pemilik tak perlu lagi repot-repot mengontrol ke counter. Dengan mesin ini kita bisa tahu jumlah helm yang telah dikeringkan."

Dalam waktu dekat, Bagas dan teman-teman akan segera mematenkan inovasi mereka ini. "Selain banyak yang ingin jadi mitra kami, juga ada rencana menjual Mesin Pengering helm ini," ujar Bagas yang membuka salon helmnya di bilangan Hankam Raya, Pondok Gede, dan Ciganjur. "Rencananya dalam waktu dekat akan menambah counter baru lagi."

kompas.com