Konsultan Pajak  - Pajak progresif yang diberlakukan pada awal 2011 membuat kaget para  pemilik kendaraan, karena mendapatkan pajak kendaraan yang lebih tinggi  dari tahun sebelumnya. Pajak progresif ini diberlakukan tanggal tanggal 3  Januari 2011 untuk kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda dua  maupun roda empat.
Skema  pajak progresif mewajibkan kepada para pemilik kendaraan yang lebih  dari satu dibebani pajak yang berlipat. Menurut data dari situs Komisi  Kepolisian Indonesia, diperkirakan ada 710 ribu unit kendaraan yang  masuk dalam kategori kendaraan kedua, ketiga, keempat,dst di Jakarta.
Pihak  kepolisian pun sudah mengantisipasi  adanya penyalahgunaan alamat atau  kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak  progresif. Maksud dan tujuan dari pajak progresif ini untuk  mengendalikan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. 
Bagaiman cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor? 
- Kendaraan pertama hanya terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama tersebut.
- Kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.
- Kendaraan ketiga wajib membayar 2,5 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.
- kendaraan keempat wajib membayar 4 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.
Semoga dengan adanya pajak progresi bisa membatasi jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Semoga :)
Info Terkait:  Jual Beli Mobil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar